Setjen DPR RI Gelar Sosialisasi Mekanisme Klaim JHT Jelang Transisi TSP ke ASN PPPK

Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko saat memimpin jalannya sosialisasi yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto : runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bagian dari proses transisi status kepegawaian Tenaga Sistem Pendukung (TSP) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan terjadi pada bulan Juni dan Oktober 2025.
“Kenapa ini kita lakukan? Karena ada perubahan status ya, teman-teman yang semula menjadi TSP, sekarang insyaallah, alhamdulillah, sudah nanti bulan Juni dan Oktober nanti perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka, untuk JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan tentu akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian gitu ya,” ujar Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko saat diwawancarai Parlementaria usai memimpin jalannya sosialisasi yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Djaka menambahkan, perubahan status ini juga berdampak pada pengelolaan manfaat jaminan sosial yang selama ini berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan, pengelolaan tersebut akan beralih ke PT TASPEN (Persero), sesuai dengan ketentuan bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
“Kita sudah siapkan pertemuan-pertemuan dengan TASPEN agar proses perpindahan ini berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya.
Dirinya pun mengapresiasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah berjalan baik, dengan komunikasi yang lancar dan respons cepat terhadap berbagai keluhan, mengingat pentingnya transisi yang mulus demi keberlanjutan perlindungan sosial bagi para ASN.
Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut, Djaka juga mendorong seluruh ASN untuk mengikuti program-program perlindungan yang disediakan oleh TASPEN, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun.
“Kami dari Sekretariat Jenderal berharap agar seluruh fasilitas ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Karena kita tidak tahu risiko kerja yang bisa terjadi, dan perlindungan ini penting untuk kita dan keluarga,” pungkasnya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa ke depan akan ada sosialisasi lanjutan dan informasi rutin melalui berbagai kanal komunikasi internal melalui Manajemen Kinerja dan Informasi (MKI) ASN DPR RI, agar seluruh pegawai memperoleh pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban PPPK dalam skema baru tersebut. (pun/rdn)